JAKARTA -- Rencana Ustaz Adi Hidayat (UAH) melaporkan orang-orang yang memfitnahnya ke polisi mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Buya Amirsyah Tambunan.

Dikutip dari Republika.co.id, Amirsyah Tambunan menegaskan, upaya hukum perlu ditempuh UAH agar ada kepastian hukum.

''Saya meminta agar segala bentuk fitnah dan tuduhan tidak berdasar harus dihentikan dengan cara penegakan hukum yang adil,'' kata Amirsyah saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (1/6). 

Diingatkan Amirsyah, bangsa yang ingin maju harus menghargai penegakan hukum. Sebaliknya, kata dia, ketika fitnah dan adu domba dibiarkan merupakan langkah mundur yang bisa membuat bangsa terjebak pada perpecahan dan konflik.

Karena itu dia menegaskan, segala bentuk fitnah dan adu domba harus dihentikan dengan cara penegakan hukum yang membuat efek jera. 

Menurutnya, fitnah dan tuduhan yang tak berdasar akhir-akhir ini semakin marak lantaran lemahnya penegakan hukum. Dia  juga menekankan agar hukum tebang pilih harus dihentikan. 

''Para pendiri bangsa sejak awal sepakat agar Indonesia menjadi negara berkemajuan dan berdaulat harus tegas dalam menegakkan hukum. Para buzzer yang terbukti memfitnah dan mengadu domba, menyebarkan kebencian, harus diseret ke pengadilan,'' ujar tokoh Muhammadiyah tersebut.

Seperti diketahui, UAH belum lama ini mampu menghimpun dana sebesar Rp30,88 miliar dari masyarakat untuk disalurkan ke Palestina. Namun, muncul unggahan yang bernada fitnahan yang dibuat oleh salah satunya pemilik akun Twitter @eko_kuntadhi, yang membuat narasi bahwa tidak semua sumbangan tersebut disalurkan ke Palestina. Selain eko, fitnahan juga dilemparkan oleh dua akun di Youtube bernama Suara Istana dan Suara Inspirasi. 

Sementara itu, pihak UAH menegaskan tidak mengambil satu sen pun uang hasil donasi untuk Palestina. Karena itu, UAH menyatakan siap membawa persoalan fitnah tersebut ke ranah hukum. UAH juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melaporkan akun yang membuat konten dan komentar berisi fitnah itu.***