PEKANBARU, GORIAU.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Kandis, Kabupaten Siak, Riau, Sabtu (22/8/2015), sukses menggagalkan upaya penyelundupan lebih kurang 11 Kilogram daun ganja kering. Barang haram itu dibawa dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam dengan menggunakan bus umum.

Dua orang perempuan ikut diamankan jajaran Polsek Kandis. Keduanya diketahui beridentitas Elawati (50) dan Suryati (45). Ibu-ibu itu merupakan warga asal Aceh. Terbongkarnya upaya pemasokan daun ganja seberat 11 Kilogram tersebut bermula saat polisi mendapat informasi, bahwa akan ada orang dua orang dengan bus Medan Jaya akan singgah di Kandis.

Lalu sekitar pukul 08.00 WIB, Sabtu pagi, tim pun melakukan pengintaian di lokasi yang jadi titik perhentian kedua orang itu, tepatnya di depan Gereja GKPI, Km 81 Kelurahan Kandis. Benar saja, Elawati dan Suryati pun turun dari bus Medan Jaya. Melihat ini, anggota langsung membuntuti mereka, dan mencegatnya, untuk selanjutnya dilakukan penggeledahan.

"Kita periksa barang bawaan mereka, ada satu kotak yang mencurigakan. Setelah dibuka ditemukan narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 11 paket besar, yang di bungkus dengan lakban warna kuning dengan berat lebih kurang 11 Kilogram," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Sabtu (22/8/2015) siang.

Atas temuan ini, petugas pun terpaksa membawa kedua perempuan tersebut ke Mapolsek Kandis untuk menjalani proses penyelidikan. "Kita masih proses keduanya, untuk melacak keterlibatan yang bersangkutan, apakah sebagai kurir, pengedar atau lainnya. Untuk barang bukti sudah kita amankan," tukas AKBP Guntur Aryo Tejo. (had)