PEKANBARU - Konflik tapal batas atau perbatasan wilayah yang ada di Provinsi Riau dikhawatirkan dapat mengganggu kelangsungan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang akan digelar serentak pada 17 April 2019 mendatang. Diantaranya mengenai konflik perbatasan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan Kampar.

Kepala Biro Administrasi Pemerintah dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman mengatakan bahwa lima desa yang masih menjadi perdebatan antara Kabupaten Kampar dengan Rokan Hulu tersebut, yakni Desa Rimbo Jaya, Desa Rimbo Makmur, Desa Muara Intan, Desa Intan Jaya, dan Desa Tanah Datar.

"Kami mau fokus menyelesaikan persoalan tapal batas lima desa di Rohul dan Kampar yang sudah bertahun-tahun tidak tuntas tersebut. Target kami itu tuntas tahun 2018 ini juga, sebelum Pileg," kata Sudarman kepada GoRiau.com di Kantor Gubernur Riau, Senin (5/3/2018) siang.

Sesuai Revisi Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 76 Tahun 2012, kata Sudarman, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diberi waktu selama 74 hari untuk menuntaskan persoalan konflik tapal batas tersebut.

"Memang kami belum turun ke Rohul dan Kampar. Waktu yang diberi oleh Kemendagri itu selama 74 hari, baru mau dimulai awal April nanti. Soal seberapa lama itu akan berproses dan keputusannya nanti seperti apa, itu di tangan Kemendagri," jelasnya.

Lanjut Sudarman, kedua kabupaten yang bersengketa itu masih bertahan mempertahankan lima desa tersebut berdasarkan landasan hukum yang mereka pedomani masing-masing.

Adapun lima desa yang dimaksud tersebut, yaitu Desa Rimba Makmur, Rimba Jaya, Muara Intan, Intan Jaya dan Tanah Datar. Yang mana, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 395K/TUN/2011 tanggal 10 September 2012 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 135.6/2779/SJ tanggal 31 Mei 2013 perihal Penegasan Batas Daerah antara Kabupaten Rokan Hulu dengan Kampar telah disebutkan bahwa lima desa tersebut masuk wilayah Kampar.

Sedangkan, Rohul tetap berpegang teguh mengklaim lima desa tersebut masuk ke wilayah mereka mengacu pada Undang-undang 53 Tahun 1999 yang berisi tentang pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Rokan Hulu.

"Persoalan yang sebenarnya itu, Keputusan MA bukan menyatakan ke Kampar, tetapi ada dua diktum keputusan, yakni Mendagri diperintahkan untuk mencabut pernyataan lima desa tersebut ke Rohul dan kedua, mematuhi keputusan MA. Ini lah nanti mau diperjelas lagi," tuturnya. (adv)