PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kini sudah bisa menerbitkan IMB, tapi baru bersifat sementara, menyusul belum disahkannya Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Pekanbaru.

Kepala BPTPM Kota Pekanbaru M. Jamil mengatakan proses pengusulannya sudah bisa dilakukan sejak 1 Agustus 2016 lalu di kantor BPTPM Kota Pekanbaru. "Bahkan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat, kita sudah siapkan loket khusus yang melayani pengurusan IMB dengan membawa persyaratan terkait," ujarnya.

Namun karena RTRW belum disahkan, maka IMB yang akan dikeluarkan memang baru bersifat sementara. "Untuk saat ini, IMB yang kita keluarkan memang baru bersifat sementara, sampai RTRW disahkan," tambah Jamil.

Diperbolehkanpenerbitan IMB sementara ini mengacu Peraturan Kementrian PU PR No. 05 tahun 2016. Pada pasal 26 ayat 3 disebutkan bagi daerah yang belum memiliki RTWR Kabupaten/Kota atau/dan RDTR/penetapan zoba Kabupaten/Kota dan/atau RTBL, pemerintah daerah menerbitkan IMB yang berlaku sementara.

Kemudian terkait penerimaan pengurusan IMB, mengacu Perwako 40/2016 tentang pelimpangan kewenangan pengurusan perizinan dan non jasa perizinan tertanggal 16 Juni 2016. "Semoga informasi ini dapat membantu dunia usaha kita untuk pengembangan investasi yang sempat melambat," harapnya. (rls)