PEKANBARU, GORIAU.COM - Sidang suap Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau kembali digelar Rabu (5/2/2014). Sidang menghadirkan Tri Harianto, mantan Kepala Cabang Waskita Karya Pekanbaru.

Pada sidang yang dipimpin hakim Bachtiar Sitompul dan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Riyono, Tri mengakui dirinya pernah dimintai bantuan untuk membantu menyediakan dana untuk memperlancar pencairan dana PON.

Saat itu Tri juga mengatakan sudah menyampaikan kepada atasnya. Setelah proses, akhirnya disetujui Rp 225 juta dari Rp 500 juta yang diminta. ''Waktu itu, Dicky menyampaikan pesan bahwa Lukman Abbas minta dalam bentuk kecil (dolar-red),'' ujarnya.

''Kami memberikan karena tidak ada pilihan karena kalau tidak diserahkan dana PON tidak cari,'' ujar Tri.

Hingga berita ini dirilis, sidang masih mendengarkan keterangan dari saksi Sumartyo mantan karyawan Waskita Karya kantor pusat. (nti)