PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan mengamankan Her (48), warga Desa Angkasa, Kecamatan Bandar Petalangan seorang agen pupuk yang diduga telah melakukan penipuan dalam jual beli pupuk sekitar dua bulan lalu. Tersangka ditangkap di Kabupaten Kampar yang bekerja sama dengan kepolisian setempat.

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari korban bernama Armen (40) yang berprofesi sebagai toke pupuk di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat," terang Kepala Satreskrim Polres Pelalawan, AKP James Irianov Syalom Rajaguguk, Selasa (3/3/2015).

"Tersangka diamankan di Kampar, karena ia juga melakukan tindak pidana sama di sana. Jadi tersangka kita jemput dan kasus ditangani disini lantaran laporan korban sudah masuk ke kita," ujar James Irianov.

Dijelaskannya, awalnya Kelompok Tani Yosudarso yang terletak di SP VI Kecamatan Pangkalan Lesung berniat membeli pupuk untuk kebutuhan kebun sawit pada September 2014.

"Kemudian pengurus koperasi pun menghubungi tersangka, yang dikenal sebagai agen di wilayah Pelalawan. Setelah bernegoisasi, disepakati pupuk jenis KCL Mahkota sebanyak 10 ton dengan harga Rp 50 juta," jelasnya.

Lanjut Kasat James, kemudian tersangka menyanggupi dan berupaya menghubungi korban Armen di Limapuluh Kota. Korbanpun langsung mengirim pupuk yang diminta satu bulan setelah pemesanan, meski belum lama bekerja sama korban percaya dengan pelaku.

"Setelah pupuk sampai ke tangan pengurus koperasi, tersangkapun tak kunjung menyetor uang ke korban. Karena merasa ditipu, korbanpun mendatangi Polres Pelalawan untuk membuat laporan," tandasnya.(***)