PEKANBARU – Penangkapan tersangka pelaku tindak pidana kehutanan di Kawasan Hutan Lindung Batang Ulak dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, baru-baru ini, mendapat perhatian dan catatan khusus akademisi lingkungan hidup Riau.

Menurut dosen Magister Ilmu Lingkungan Hidup Universitas Lancang Kuning (Unilak) Dr M Rawa El Amady, MA, Polda Riau harus memverifikasi secara detail apakah hutan lindung Batang Ulak dan hutan produksi terbatas (HPT) Batang Lipai itu dibangun di atas hutan adat atau tidak.

Mengacu pada Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengakuan tanah/hutan adat yang ditetapkan 16 Mei 2013, hutan adat bukanlah hutan negara. Jika digunakan negara sebagai hutan lindung, negara harus mengganti nilai atas hutan tersebut karena hutan adat adalah sumber utama kehidupan masyarakat.

"Secara pribadi saya tidak mengenal datuk atau tetua adat yang ditangkapi itu. Tapi seperti yang ditulis media bahwa datuk itu mengizinkan perambahan dan mengaku punya tanah ulayat 6.000 hektar di kawasan itu, ini mengindikasikan bahwa lokasi tindak pidana kehutanan itu terjadi di atas hutan adat," kata Rawa ketika dimintai tanggapannya oleh GoRiau, Selasa (10/6/2025).

Diketahui, dalam pengungkapan kasus ini, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan empat orang tersangka. Yakni Madir (40), merupakan tetua kampung yang mengklaim hutan tersebut merupakan tanah ulayat seluas 6.000 hektar. Tersangka lainnya Buspami bin Toin (48), Yoserizal (43), dan M Yusuf Tarigan (50) yang berperan sebagai perantara serta investor atau pemodal membuka lahan sawit di kawasan hutan lindung.

Rawa mengakui, hutan lindung tidak boleh ditebangi sama sekali dan dialihfungsikan. Namun, lanjutnya, kalau lokasi hutan lindung itu berada di atas hutan ulayat, maka penetapannya sebagai hutan lindung bertentangan dengan Keputusan MK Tahun 2012.

"Kedua, jika hutan lindung itu tidak dibangun di atas tanah adat, upaya Polda Riau itu patut diapresiasi karena tindakan sang datuk merupakan pelanggaran hukum dan berbahaya bagi kelangsungan ekosistem lingkungan hidup, terutama hutan, manusia, termasuk hewan," jelas Rawa.

Rawa mengatakan, istilah hutan lindung baru muncul setelah masa Orba. Semasa Orba, hutan adat tidak diakui dan dianggap hutan negara semua. Baru tahun 2013 MK membatalkannya dan mengakui hutan adat dan tanah komunal. "Putusan MK itu menegaskan hak masyarakat adat atas tanah dan hutan adat mereka yang sifatnya mengikat. Saya malah sarankan masyarakat adat yang tanahnya diubah menjadi hutan lindung agar diganti oleh negara karena tanah atau hutan adat itu sumber kehidupan anak kemenakannya," kata Rawa.

Jika tidak ada kompensasi, Rawa menekankan hutan adat itu harus dikembalikan kepada masyarakat, karena berdasarkan Keputusan MK Tahun 2012 itu, tanah adat bukanlah tanah negara.

"Jadi negara tidak bisa menguasai secara sepihak, meskipun itu untuk kepentingan negara. Sebab itu masyarakat adatnya bebas mau menanam apa saja di sana. Masalah datuk suku itu tidak amanah itu masalah lain. Kalau ada anak kemenakan yang melaporkannya ke polisi itu jadi masalah perdata dalam kesukuannya sendiri," papar Rawa lagi.

Menurut Rawa, banyak hutan lindung dibuat di atas wilayah hutan adat di Riau, terutama di daerah Kampar dan Rohul. Di Riau, hutan adat masih ada di Kampar, Rohul, Teluk Kuantan, dan Pelalawan.

"Hutan adat dipastikan masih ada karena itu milik suku meski sudah terjadi pengurangan. Hingga saat ini sekitar 10 hutan adat sudah mendapat pengakuan resmi Kementerian Kehutanan. Umumnya di Kampar, satu lagi di Sakai," ungkap Rawa. ***