TELUKKUANTAN – Tim Mata Elang membongkar jaringan narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dari jaringan ini, polisi menangkap tiga pelaku dengan peran berbeda-beda.

Pengungkapan jaringan narkoba ini dilakukan pada Kamis (7/3/2024) malam. Tim Mata Elang yang dikomandoi Kasat Narkoba Polres Kuansing awalnya menangkap seorang pelaku di Desa Sukadamai, Kecamatan Singingi Hilir.

Adalah FY (24), warga Sukadamai yang berperan sebagai kurir. Ketika itu, FY sedang mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu di jalan poros Desa Sumberjaya. Ketika polisi datang, FY langsung membuang barang haram tersebut.

"Dia mengaku mendapatkan barang dari DO dan akan dibayar setelah mengantar ke pembeli," ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba AKP Novris H Simanjuntak, Jumat (8/3/2024) pagi.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua paket plastik klip bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu, satu kava pirex, sebungkus kotak rokok, 1 lembar tisu, 1 buah plastik klip bening kosong dan 1 unit handphone Vivo Y16.

Berbekal informasi ini, Tim Mata Elang melakukan pengejaran terhadap DO (26) yang berada di Desa Muarabahan, Kecamatan Singingi Hilir. DO berperan sebagai pengedar narkoba.

Polisi menangkap DO di rumahnya. Dari penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening yang berisi narkoba dan daun ganja.

"DO mengaku mendapaatkan narkoba dari ST dengan harga Rp1,1 juta," kata Novris.

Tim Mata Elang langsung melakukan pengejaran terhadap ST (42) yang berada di Desa Bukitraya. Ia juga berperan sebagai pengedar. Barang bukti yang diamankan meliputi dua paket plastik klip bening yang berisi narkoba jenis sabu.

"ST ini mendapatkan sabu dari M yang berada di Desa Kebundurian, Kampar," kata Novris.

Ketiganya langsung dibawa ke Polres Kuansing. Sesampai di Polres, ketiganya menjalani pemeriksaan urine dengan hasil positif amphetamine. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***