PADANG - Diduga terindikasi paham komunis, 6 eksemplar dari tiga judul buku disita jajaran Koramil 01 Padang Barat-Padang Utara. Penyitaan dilakukaan saat menggelar razia bersama aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (8/1/2019) sore.

Buku-buku tersebut didapati aparat gabungan di Toko Buku Nagare Boshi yang di kawasan Jalan Hos Cokroaminoto, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Judul-judul buku yang disita itu antara lain; Kronik 65, Mengincar Bung Besar, dan Jasmerah. Setiap judul buku, petugas masing-masing menyita dua eksemplar buku.

"Saya tidak bisa memberikan keterangan secara benar. Tapi ini buku-buku sudah jelas judulnya tentang PKI. Di Indonesia, PKI tidak diperbolehkan. Sekarang oknum-oknumnya ini sudah mengibarkan fitnah-fitnah," kata Danramil 01 Padang Barat-Padang Utara, Mayor Infanteri P Simbolon kepada wartawan, Selasa (8/1/2019) seperti dilansir JawaPos.com.

Menurut Simbolon, judul cover dan isi dalam buku yang disita itu tidak sama, alias telah berubah dari yang sebenarnya. "Seperti sudah diubah, makanya kami amankan ke Kodim. Selanjutnya, pencetak buku juga akan kami panggil ke Kodim," terangnya.

Simbolon menegaskan, apa pun yang terkait dengan unsur PKI sangat dilarang di Indonesia. Setelah ini, pihaknya juga akan melakukan kroscek ke toko-toko buku lainnya yang terindikasi menjual buku dengan judul sama. ***