PANGKALAN KERINCI - Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Provinsi Riau, melakukan eksekusi uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 500 juta dari terpidana kasus korupsi Komplek Perkantoran Bhakti Praja, Tengku Al Azmi.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Andre Antonius SH, saat dikonfirmasi GoRiau mengatakan, pihak keluarga terpidana telah menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 500 juta.

"Tadi, pihak keluarga terpidana sudah menyerahkan sebesar Rp 500 juta, dari total uang pengganti sebesar Rp 926.687.600," sebut Andre, Rabu (29/7/2020).

Dijelaskannya, uang senilai setengah miliar rupiah tersebut untuk kemudian disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Kantor Cabang Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

"Sudah langsung disetorkan. Keluarga terpidana berjanji akan segera melunasi semua kekurangannya," tandas Andre.

Al Azmi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan lahan untuk perluasan lahan perkantoran di Kompleks Bhakti Praja, Pangkalan Kerinci, tahun anggaran 2007, 2008, 2009, dan 2011. Saat itu, Al Azmi merupakan staf di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan.

Al Azmi dinyatakan bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara, denda Rp 350 juta subsidair 4 bulan penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 926.687.600 subsidair 5 tahun kurungan.

Kasus ini mencuat, ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan berencana mendirikan kompleks perkantoran Bhakti Praja pada tahun 2002 dengan membeli lahan seluas 110 hektare.

Setelah lahan tersebut telah selesai dibayar, namun ganti rugi lahan justru muncul kembali dan dianggarkan pada APBD tahun anggaran 2007, 2008, 2009 dan 2011. Akibatnya, negara dirugikan senilai Rp 38 miliar.*