JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur Seleksi Mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Praktik rasuah ini diduga melibatkan pucuk pimpinan universitas hingga pihak swasta pada periode penerimaan 2025 hingga 2026.

Plt Dirdik KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa Seleksi Mandiri membebankan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) kepada calon mahasiswa. Pada Fakultas Kedokteran, rentang UKT berada di angka Rp7,1 juta hingga Rp17 juta, sementara IPI berkisar antara Rp100 juta hingga Rp260 juta.

"KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan," terangnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/8/2026).

Tiga Klaster Dugaan Korupsi

Penanganan perkara ini terbagi menjadi tiga klaster utama. Klaster pertama bermula pada Agustus 2026, ketika Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga diduga meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa kedokteran melalui dua perantara swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Karena mahasiswa tersebut tidak lulus, orang tua meminta pengembalian dana. Namun, uang tersebut telah digunakan oleh perantara untuk kepentingan pribadi. 

Untuk mengembalikan dana tersebut, Norman meminjam uang kepada pihak swasta lain dan menjanjikan kompensasi berupa tiga paket proyek pembangunan kampus (kanopi, kantin, dan pengecatan). Proyek ini dikerjakan oleh CV milik Mulyono, keponakan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq.

Pencucian Uang dan Otorisasi Kelulusan

Klaster kedua melibatkan instruksi khusus dari Rektor Akhmad Sodiq kepada Mulyono menggunakan kode rahasia untuk tidak meminta di awal. Melalui modus ini, terkumpul gratifikasi minimal Rp680 juta yang kemudian disamarkan melalui pembelian tiga bidang tanah atas nama Mulyono. 

Pada klaster ketiga, Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto diduga bernegosiasi dengan makelar dan mengumpulkan dana hingga Rp1,12 miliar. Atas setoran tersebut, Akhmad Sodiq diduga memberikan akses user ID dan kata sandi pribadinya kepada Eko untuk melakukan klik persetujuan kelulusan calon mahasiswa di sistem komputer.

Penahanan Enam Tersangka

Keenam tersangka saat ini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***