PANGKALAN KERINCI - Diduga melakukan penipuan, Haryono, Kepala Desa Sungai Ara, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau dilaporkan warganya sendiri. Haryono dilaporkan atas dugaan penipuan jual beli lahan.

Korban terpaksa melapor ke Polres Pelalawan, Kamis (23/5/2019), karena merasa ditipu oknum kades tersebut soal pembelian tanah seluas 1 hektare di Desa Sungai Ara, tahun 2018 lalu.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya laporan tersebut.

"Kalau itu ada kita tangani," ungkapnya, kepada GoRiau, Jumat (31/5/2019).

Terkait penanganan laporan pengaduan tersebut, tentang adanya dugaan tindak pidana penipuan jual beli lahan, oknum kepala desa telah dipanggil oleh penyelidik.

"Masih dalam pengumpulan keterangan saksi-saksi," jelas Kasat Reskrim Teddy Ardian.*