PEKANBARU - Mantan Kepala Desa Citra Damai Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, inisial M (41) yang diduga terlibat korupsi Anggaran Dana Desa merugikan negara hingga Rp 300 juta, ternyata ditangkap saat berada di rumah istri keduanya.

"Iya tersangka M sempat melarikan diri ke Sulawesi Utara. Kemudian berhasil meringkus tersangka di rumah istri keduanya, di Kota Mubagu," ujar Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Laode Proyek kepada GoRiau.com Selasa (15/1/2019).

‎Laode menyebutkan, kini berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti sebagai proses tahap II. Kasusnya terjadi pada bulan Juli hingga Desember 2016 lalu, saat M masih menjabat sebagai Kepala Desa Citra Damai.

Anggaran Desa Citra Damai, Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti ditilapnya untuk kepentingan pribadi. Selai duit ADD dari negara, dia juga menggelapkan uang bantuan dari PT Sumatera Riang Lestari.

''Duit bantuan dari perusahaan PT SRL itu seharusnya untuk kepentingan masyarakat desa, tapi malah disalahgunakannya untuk kepentingan pribadi. Dia tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya,'' jelas Laode.

‎Selain M, polisi juga menetapkan Bendahara Desa Citra Damai inisial Wag sebagai tersangka kedua. Perannya, Wag membantu M untuk menyelewengkan duit kas pemerintahan desa tersebut.

''Keduanya dijerat pasal 2 juncto Pasal 3, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,'' tegas Laode. (gs1)