BENGKALIS - Warga Bengkalis inisial HEN menjadi buronan setelah Polisi berhasil mengungkap penyeludupan hewan dilindungi jenis trenggiling Jalan Lintas Pekanbaru-Pakning Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis, Minggu (12/2/2017).

Masuknya nama HEN itu sebagai DPO karena yang bersangkutan merupakan penampung trenggiling berasal Sumatera Selatan itu.

"Selain 4 tersangka, kita mengejar pemilik barang berinisial AD. kemudian tersangka lainnya HEN, dia berdomisili diwilayah Bengkalis dan merupakan penadah,’’ ungkap Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono SIK, Senin (13/2/2017).

Dari keterangan 4 pelaku yang diamankan bersama barang bukti 89 ekor trenggiling, mereka sudah 4 kali mengantarkan trenggiling tersebut ke Bengkalis mulai dari bulan November, Desember dan January.

"Rencana trenggiling ini akan diseberangkan melalui pelabuhan tikus di Bengkalis ke Negeri jiran,’’ ujar Hadi.

Polres berhasil menggagal penyeludupan 89 trenggiling dan 4 pelaku tersangka masing-masing JI (39), RO (37) sebagai pemilik kendaraan dan SO (32), FAS (50) berperan sebagai pengawal.

Kasus tersebut terungkap ketika 2 personel Polisi Polsek Siak Kecil berpatroli dan mencium aroma bau amis di 2 unit mobil yang terparkir di jalan Karena mengalami kerusakan mesin.

"Setelah dicek ternyata ditemukan hewan langka yaitu trenggiling, kemudian dikordinasikan ke Kapolsek dan selanjut barang bukti digiring ke Mapolsek,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Noak Aritonang dan Kapolsek Siak Kecil Ipda Subekti.

Dijelaskan Kapolres, bobot hewan trenggiling yang diamankan berpariasi mulai dari 1 kg sampai berbobot 4 kg. Sedangkan harga perkilo Rp 3 ratus, untuk total barang bukti berkisar 250 kilo atau Rp 75 juta.

"Jumlahnya 89 ekor dan sudah mati 5 ekor. Rencana trenggiling ini akan diseberangkan melalui pelabuhan tikus di Bengkalis ke Negeri jiran,"imbuh Hadi.

Terhadap 4 tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf a, huruf b dan huruf C undang-undang no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya hayati dan Ekosistemny dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. *** #BENGKALIS