BENGKALIS-Lima warga Rupat Bengkalis Riau ditetapkan tersangka oleh Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis karena diduga terlibat tindak pidana penyelundupan orang (people smuggling) tujuan Malaysia ke Indonesia melalui perairan Rupat.

Pelaku dua orang nakhoda, berinisial Bd dan Sy dan 3 orang anak buah kapal (ABK), Md, Ek dan Jr, merupakan warga Pulau Rupat ditangkap petugas dari kapal motor yang berbeda.

Mereka diamankan petugas sedang mengangkut 12 orang Warga Negara Indoensia (WNI) dari Malaysia tujuan Teluk Lecah, Selat Morong di Perairan Selat Morong, Pulau Rupat, Senin (4/11/2019).

Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit speedboat tanpa nama berikut mesin, enam unit ponsel, delapan Paspor milik penumpang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Toto Suryanto mengatakan, terungkapnya kasus dugaan penyelundupan itu berawal TNI dari Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai melaksanakan patroli laut di satuan F1QR dengan Komandan Operasi, Kapten Bayu Mahardi di sekitaran perairan Selat Morong Pulau Rupat.

Tim Lanal menjumpai dan mengamankan dua unit speedboat tanpa nama dan diawaki oleh lima orang WNI membawa 12 orang WNI, sembilan orang laki-laki dan tiga orang perempuan dan salah satunya hamil delapan bulan.

''Dari keterangan saksi mereka berangkat pukul 03.00 dinihari waktu Malaysia. Di tengah perjalanan mesin kapal yang mereka tumpangi rusak. Maka tersangka Bd menghubungi rekannya di Pulau Rupat untuk membantunya. Proses pemindahan barang dan orang ini ditemukan Tim Lanal Dumai dan diamankan, selanjutnya dibawa ke Lanal Dumai,'' terang Toto saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Bengkalis, Senin (9/12/2019).

Dari hasil keterangan dan barang bukti yang ada, maka dua orang nahkoda dan tiga orang ABK dijerat dengan tindak pidana Keimigrasian Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan kasus ini dilanjutkan ke tahap projustitia, “Sampai saat ini Imigrasi sudah lakukan penyidikan dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait,” imbuh Toto.

Tampak hadir dalam jumpa pers ini, Kasdim 0303/Bengkalis, Mayor Inf. Dedyk Wahyu Widodo, Waka Polres Bengkalis Kompol Kurnia Setyawan S.I.K, Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Iwan Roy Charles SH dan undangan lainnya.

“Sampai saat ini imigrasi sudah lakukan penyidikan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat pemberkasan segera selesai dan dilimpahkan ke kejaksaan,” imbuhnya.***