PANGKALANKERINCI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di Pelalawan. Hal ini bertujuan untuk memastikan lingkungan perusahaan tetap terjaga dari pencemaran limbah.

Dalam pengawasannya, pemerintah menerapkan sanksi kepada perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan. Selain memastikan perusahaan bersih dari pencemaran lingkungan, juga untuk memastikan perusahaan memiliki izin lingkungan hidup dari dinas terkait.

"Hasil pengawasan tahun 2016 lalu, ada delapan perusahaan yang diberikan sanksi," ungkap Kepala DLH Pelalawan, Samsul Anwar, kepada GoRiau.com (GoNews Group), Jumat (28/4/2017).

Diterangkannya, sanksi bagi delapan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut berupa sanksi administratif. Perusahaan yang mendapat sanksi administratif diantaranya PT Adei Plantation dan PT Gandahera Hendana.

"Rata-rata persoalannya pencemaran sungai. Khusus untuk dua perusahaan ini, mereka kita paksa untuk melakukan normalisasi sungai," bebernya.

Samsul Anwar menambahkan, sedangkan untuk pengawasan pada tahun ini, DLH Pelalawan belum menemukan adanya indikasi pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan.

"Pengawasan tahun ini, kita belum ada temuan. Pengawasan masih terus kita lakukan," tandas Kepala DLH Pelalawan. ***