BANGKINANG - Seorang Bandar narkoba jenis sabu lolos dari tangkapan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, Riau karena dihalangi istri dan anak. Kini, polisi terpaksa menahan istri dan anak pelaku narkoba ini. Peristiwa itu terjadi di wilayah Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Riau.

"Lolosnya gembong narkoba ini terjadi karena istri dan anak pelaku berusaha keras menghalangi petugas saat proses penangkapannya. Jadi anak dan istrinya terpaksa kita tahan," kata Satresnarkoba Polres Kampar, Asdi Iptu Asdisyah Mursid, Kamis (4/7/2019).

Tersangka adalah inisial BU alias BD (44), telah ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Sementara istrinya LN dan anak laki-lakinya AD diamankan di Polres Kampar yang masih menjalani pemeriksaan atas keterlibatannya dalam kasus ini.

"Sejumlah barang bukti ditemukan di dalam mobil dan rumah milik pelaku, antara lain 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,73 gram, 2 buah timbangan digital dan beberapa peralatan penggunaan shabu, 2 unit Hp, 1 unit mobil Toyota Altis warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta," ujar Asdi.

Kasatres Narkoba ini menjelaskan kronologis penangkapan tersangka yang mana saat itu BU yang baru turun dari mobilnya berupaya melarikan diri sambil meneriaki petugas dengan tuduhan perampok.

"Namun petugas berhasil mengamankannya, seketika itu datang istrinya LN dan anak laki-lakinya AD serta anak gadisnya GD.Istri dan anak dari tersangka BU ini mendekat secara bersama dan menghalang-halangi petugas dengan cara menarik pakaian serta badan petugas yang saat itu sudah mengamankan tersangka BU sehingga ia berhasil melepaskan diri dan melarikan diri sambil meneriaki petugas rampok.

"Selanjutnya petugas berusaha mengejar tersangka BU ini yang lari kedalam rumahnya. Namun ketiga orang ini menutup pintu rumah sehingga petugas tidak dapat masuk," ungkapnya. ***