TEMBILAHAN -Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas Polres Inhil, Ipda Esra mengatakan, SP (28) warga Tembilahan Hulu diamankan. SP ditangkap lantaran terekam CCTV mencuri kabel listrik di ruang rawat penyakit dalam RSUD Puri Husada.

Aksi pencurian itu, terjadi pada Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 09.30 Wib. Pelaku menggasak instalasi kabel listrik di ruang rawat penyakit dalam rumah sakit di Jalan Praja Sakti Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan.

"Pihak rumah sakit awalnya bingung atas hilangnya instalasi kabel listrik tersebut," kata Ipda Esra, GoRiau.com, Kamis (23/9/2021).

Hingga pihak rumah sakit melakukan pengecekan terhadap semua kamera pengawas CCTV. Namun tidak ada satupun kamera yang mengarah pada peristiwa pencurian.

Pada akhirnya pihak rumah sakit melakukan pengecekan CCTV milik kantor Badan Pusat Statistik (BPS) yang berseberangan dengan pintu pagar ruang rawat inap RSUD Puri Husada

Melalui CCTV milik BPS, pihak rumah sakit melihat pelaku sedang beraksi mencuri instalasi kabel listrik yang sebelumnya masuk melalui pintu pagar ruang rawat inap.

Atas peristiwa itu pihak rumah sakit lalu menghubungi dan membuat laporan ke Polres Indragiri Hilir.

"Berkat kamera pengawas CCTV pelaku dapat dikenali, merupakan SP (28) warga Jalan Sederhana Tembilahan Hulu, dan sudah diamankan di Mapolres Inhil beserta beberapa barang bukti, guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Atas kejadian itu pihak rumah sakit mengalami kerugian sekitar kurang lebih 15 juta rupiah.

"Atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, pelaku dikenakan Pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara," pungkas Ipda Esra.***