PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan mengaku telah mengajukan permohonan perpanjangan tahanan kota terhadap Maneger PT. Adei Plantation Danhis Suvaran K.R. Singam ke Pengadilan Tinggi Riau. Pasalnya status tahanan kota nya yang berakhir pada 22 Maret kemarin.
Danhis yang berkewarganegaraan Malaysia ini, merupakan tersangka Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), yang disidik oleh Polda Riau, pada tahun 2013 silam.
"Kita sudah mengajukan perpanjangan tahan kota terhadap terdakwa Danhis ini, ke Pengadilan Tinggi Riau. Karena tahanan kota yang berakhir pada 22 Maret, merupakan perpanjangan penahanan kota yang kedua oleh PN Pelalawan," terang Humas Pengadilan Negeri Pelalawan Rico A. Sitanggang, SH, Senin (24/3/2014).
Rico juga menjelaskan, proses persidangan terhadap terdakwa Karhutla ini, masih pada pemeriksaan saksi.
"Masih pada pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU)," katanya.
Dijelaskan Rico, Pegadilan Negeri Pelalawan, selain sedang menyidangkan terdakwa Danhis, juga menyidangkan PT. Adei Plantation sebagai terdakwa.
Kedua terdakwa, baik Danhis Suvaran, maupun PT. Adei Palntation didakwa dengan pasal berlapis oleh jaksa.
"Dakwaan terhadap kedua terdakwa sama, yakni dakwaan pertama primer pasal 48 ayat 1 junto pasal 26 Undang-undang nomor 18 tahun 2004, tentang perkebunan,"ungkapnya.
Kemudian dakwaan Subsider, Rico menyebutkan terdapat tiga dakwaan subsider yang diduga dilakukan terdakwa.
"Yakni pertama subsider pasal 49 ayat 1 junto pasal 26 Undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan, atau kedua subsider pasal 108 junto pasal 69 ayat 1 Huruf H junto pasal 116 ayat 1 huruf A undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Dan atau dakwaan ketiga primer pasal 98 ayat 1 huruf A undang-undang nomor 32 tahun 2009, tentang lingkungan hidup," sebutnya.
Sementara untuk dakwaan subsider, yakni pasal 99 ayat 1 junto pasal 116 ayat 1 huruf A undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sejauh ini, sebut Rico, terdakwa sangat koperatif, terlebih cekal terhadap terdakwa Danhis oleh pihak Imigrasi, baru akan berakhir pada Juli mendatang.
Lamanya proses persidangan kasus Karhutla yang menjadi sorotan nasional ini, karena banyaknya saksi yang dihadirkan JPU.
"Semua saksi ada 27, yang sudah kita dengarkan keterangannya, baru 22. Apalagi kemarin pernah sidangnya kita tunda, karena penasehat hukum terdakwa tidak bisa hadir, akibat kabut asap," ujar Rico.
Sementara salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Banu Laksmana membenarkan, pihaknya masih akan menghadirkan saksi pada persidangan Rabu, pekan ini.
"Pekan depan, baru kita akan hadirkan saksi ahli sebanyak 4 orang,"katnya.(rkn)


