PEKANBARU - Tim Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah II langsung melakukan pemusnahan terhadap kebun sawit seluas dua hektare yang ditemukan di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.

"Kebunsawit itu ditemukan dari kegiatan patroli yang dilakukan selama dua hari yakni Kamis (21/10) sampai Jumat (22/10)," kata Plt Kepala BKSDA Riau, Fifin Arfiana Jogasar.

Dia mengatakan penanaman sawit di kawasan tersebut dilarang, sehingga tim di lapangan langsung melakukan pemusnahan. Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong pohon sawit dengan menggunakan mesin chainsaw.

Kemudian, setelah proses pemusnahan, tim di lapangan juga langsung melakukan pemasangan spanduk imbauan. "Isi imbauan pada spanduk itu, dilarang mengolah lahan, memotong pohon, membangun pondok dan berburu di kawasan Suaka margasatwa ini, " kata Fifin.

Pada spanduk itu juga disebutkan bahwa jika dilakukan penanaman sawit di suaka margasatwa maka pelaku dapat diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 milliar.

"Setelah pemasangan spanduk tersebut, kami berharap masyarakat tidak melakukan penanaman di kawasan suaka margasatwa lagi," kata Fifin. (ant)