RENGAT, GORIAU.COM-Setelah dilakukan pengukuran ulang pada tahun 2012 lalu terhadap areal Hak Guna Usaha (HGU) yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Tunggal Perkasa Plantation (TPP), Group Astra Agro Lestari Tbk, hingga kini tidak adea kejelasan terkait hasil dan tidandak lanjut ukur ulang tersebut. 

Padahal anggaran yang telah dianggarkan pemerintah dalam APBD sangat besar, yaitu sekitar Rp. 200 juta lebih. ”ukur ulang tersebut sudah menelan uang rakyat sekitar Rp. 200 juta lebih yang bersumber dari APBD Inhu tahun anggaran 2012, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan dari tim atau instansi terkait tentang tindak lanjut hasil ukurulang itu”, ujar Anggota Komisi A DPRD Inhu Arifuddin Ahalik kepada Goriau.com, Selasa (1/10/2013) di kantornya.

Diungkapkan Arifuddin, ketika dilakukan pengukuran ulang areal HGU PT. TPP oleh tim melalui Dinas Perkebunan Inhu, areal yang diusahakan oleh perusahaan tersebut jelas ditemukan kelebihannya sekitar 1.108 hektar dari luas HGU yang diusahakan mereka seluas 10.244 hektar.

Akan tetapi, hingga saat tidak ada tindak lanjut yang dilakukan Pemkab Inhu dalam hal ini Dinas Perkebunan (Disbun) terkait kelebihan lahan tersebut. Tidak hanya itu, hingga saat ini Disbun juga tidak ada memberikan laporan secara tertulis pada DPRD Inhu terkait hasil dan tindak lanjut ukur ulang tersebut, padahal DPRD juga tergabung dalam tim, ulasnya.

Dengan demikian, kita minta Disbun dapat mempertanggung jawabkan uang rakyat yang telah digunakan untuk pengukuran ulang tersebut. “itu uang rakyat yang harus dipertanggung jawabkan, apa hasil ukur ulang itu, sudah sejauh mana tindak lanjutnya, jika itu criminal atau pencurian lahan silahkan laporkan pada yang berwajib, jangan didiamkan begitu saja”, sebut politisi senior itu geram.

Masih kata Arifuddin, saya sedikit miris dengan instansi yang satu ini, sebegitu banyak persoalan perusahaan perkebunan yang terjadi di daerah ini, namun tidak ada ketegasan dan tindakan yang berarti, masyarakat selalu dikorbankan, apa memang begitu, atau tidak ada hukum bagi perusahan besar yang ada di Inhu ini, pungkasnya sembari bertanya.Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Inhu, H. Hendrizal belum berhasil dikomfirmasi, ketika dihubungi melalui seluler pribadi nya dalam keadaan tidak aktif. (Jef)