PEKANBARU - Hakim tunggal pada pengadilan negeri Pekanbaru, Riau menolak gugatan Praperadilan yang dilayangkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, terhadap PT Sumatera Riang Lestari, yang diduga mengalami kebakaran lahan di arealnya, 2015 lalu.

Akibat putusan Hakim Sorta Ria Neva ini, Walhi Riau merasa kecewa dan menilai kebijakan hakim yang bersertifikat lingkungan tersebut sudah menyakiti hati enam juta masyarakat Riau yang terpapar asap 2015 silam. Sebab itu, Walhi berencana melakukan perlawanan yang lebih besar lagi.

'Perlawanan' itu diantaranya dengan mengambil langkah yaitu melaporkan Hakim Sorta ke Komisi Yudisial, karena ditemukan beberapa fakta yang cukup signifikan terkait beberapa dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman dalam proses persidangan Praperadilan.

Baca Juga: Video: Hakim Sorta Tolak Gugatan SP3 Walhi Riau, Ruang Sidang Nyaris Ricuh

"Harusnya putusan Sorta lebih dalam atas tindakan PT SRL. Kita sudah paparkan ada 16 keganjilan dalam SP3 yang diputuskan Polda Riau. Tapi hakim hanya melihat SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, red). Sebab itu kita butuh hakim yang lebih bersih," kata Direktur Eksekutive Walhi Riau, Riko Kurniawan.

Baca Juga: Walhi Riau Beberkan 16 Kejanggalan dari Polisi Terkait Putusan SP3

Meski merasa tidak mendapat keadilan atas penolakan gugatan ini, Walhi tidak akan menyerah. Bahkan Riko 'menantang' agar pada Praperadilan berikutnya, sebisa mungkin diketuai lagi oleh Hakim Sorta. Karena rencananya, Walhi akan maju kembali dengan gugatan yang sama, bahkan ditambah dengan dua perusahaan lainnya, dengan berkoordinasi dengan Jikalahari dan WWF.

"Kalau alasannya SPDP yang jadi dasar putusan kemarin itu, nah yang dirilis oleh Kejagung secara resmi, dari 15 perusahaan yang di SP3 itu, hanya dua yang ada SPDP, nah berarti kalau dua kasus yang kita majukan besok, kalau masih SPDP (juga, red), bisa dipastikan itu bodong," beber Riko kepada GoRiau.com (GoNews Group), Kamis (24/11/2016) siang.

Baca Juga: Buntut Ditolaknya Gugatan, Hakim Sorta Terancam Dilaporkan ke KY Oleh Walhi Riau

Merujuk dari hal tersebut, dalam hitungan matematis, ada 13 perkara yang dihentikan tidak terdapat SPDP. "Maka kami akan meminta kepada Kejaksaan Agung, Kejati Riau dan Kejari Tembilahan agar membuka 13 daftar nama terlapor yang perkaranya dihentikan penyidikannya tanpa SPDP," kata Riko lagi.

"Makanya kita tantang Hakim Sorta, kalau dua kasus yang kita lanjutkan (Praperadilan, red), nggak mungkin ada tiga SPDP (sebab Kejagung sebut hanya ada dua SPDP, red), kalau memang alasannya soal SPDP," sindir Riko Kurniawan.

"Bagi kami Hakim, apalagi Sorta, hakim yang berspektif lingkungan, bukan begini harusnya dia menggali putusan vonis. Dia harus lihat kesaksian ahli, masyarakat dan alat bukti yang kemarin, sebenarnya itu keganjilan SP3, bagaimana misalnya alat bukti tidak cukup. Karena polisi kita lihat hanya satu pasal," sesalnya. ***