TELUKKUANTAN - Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menangkap dua orang terduga penadah emas ilegal di Desa Rawang Ogung Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Minggu (26/2/2017) malam.

Adalah Rahmad, warga Desa Pasar Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat dan Rajib Romansyah, warga Kampung Tengah Sukajadi Pekanbaru.

Keduanya ditangkap ketika usai bertransaksi dengan pelaku penambang tanpa izin. Alhasil, dari tangan Rahmad dan Rajib, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp10.340.000.

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang, SIk, MH melalui Kasubag Humas, AKP G Lumban Toruan, polisi juga berhasil mengamankan emas.

"Selain uang tunai, aparat juga mengamankan emas seberat 12 gram," ujar Lumban.

Setelah mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti, polisi langsung membawanya ke Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut.

"Mereka disangkakan melanggar pasal 161 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," pungkas Lumban. *** #KUANSING