BENGKALIS- Kapal nelayan berbendara Malaysia yang diamankan Satpol Air Polres Bengkalis beberapa waktu lalu, dimusnahkan dengan cara dibakar, Rabu (2/8/2017).

Eksekusi kapal dilaksanakan di perairan Bengkalis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Kasi Pidum Robi Harianto mengatakan, eksekusi kapal nelayan berdasarkan putusan pengadilan. "Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Sementara pelaku saat ini menjalani hukuman," kata Robi.

Robi menerangkan, pemusnahan tidak hanya dilakukan terhadap kapal, alat tangkap dan seisi kapal juga ikut dimusnahkan.

Pemusnahan disaksikan Kasat Polair AKP Yudhi Pranata dan perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkalis. Sebelumnya, kapal nelayan berbendera Malaysia Nomor Lambung SLFA 4857 diduga ditangkap melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Bengkalis koordinat 1'35.518' N, 102'16.398' E, 5 Mei 2017 lalu.

Selain mengamankan satu unit kapal, petugas juga menahan dua orang awak kapal. Ternyata kedua nelayan tersebut adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Masing-masing, IS (61), warga Desa Makeruh, Kecamatan Rupat Selatan, Kabupaten Bengkalis dan MS (64), warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.*** #BENGKALIS