PEKANBARU - Polda Riau menyita speedboad hingga uang ringgit Malaysia pasca penangkapan dua pelaku pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Selain 1 unit speedboat, Polda juga menyita 1 unit pompong, 10 buah pelampung, paspor, HT, 2 unit sepeda motor, uang tunai Rp 14,7 juta hingga uang 800 Ringgit Malaysia.

Dua orang yang diringkus Tim Ditreskrimum Polda Riau itu adalah seorang wanita berinisial SS dan seorang pria berinisial ES. Keduanya ditangkap pada Minggu (15/5/2022) sore.

Dari dua orang ini, setidaknya ada 69 orang PMI yang batal diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia melalui pelabuhan gelap di Kecamatan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, dan Dumai.

“ES berperan sebagai tekong darat atau perekrut PMI ilegal. Sedangkan SS sebagai perekrut dan penampung PMI,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Jumat (20/5/2022).

Narto menjelaskan, saat dilakukan penangkapan di laut, dua pelaku sempat menabrakkan kapal pompong ke hutan bakau.

“Setelah berhasil disergap, dilakukan penggeledahan, ditemukan dua orang PMI. Lalu, petugas melakukan pengembangan hingga ditemukan pondok dalam semak-semak tempat penampungan PMI di Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai,” lanjutnya.

Di lokasi itu, ada dua pondok tempat penampungan PMI ilegal yang ditemukan petugas. Totalnya ada 70 orang PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Termasuk ditemukan tiga warga Myanmar.

“Saat ini para PMI diamankan di Polres Dumai. Jadi pelaku ES dan SS merekrut para PMI dari berbagai daerah. Ada yang dari Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Riau, Jawa hingga Aceh. Warga yang direkrut ini, rata-rata mau bekerja ke Malaysia untuk mendapatkan upah lebih,” beber Narto.

Karena mendapat isu bekerja di Malaysia akan sejahtera, para PMI itu rela membayar Rp 4 juta sampai Rp 5 juta. Bahkan, ada yang bayar sampai Rp 13 juta.

"Ada yang dari Madura itu bayar Rp 13 juta untuk berangkat ke Malaysia. Warga mengaku mau bekerja ke Malaysia dengan motif ekonomi," sebut Sunarto.

Sementara dua pelaku yang diamankan, mendapatkan upah yang berbeda. SS menerima upah Rp 5 juta hingga Rp 13 juta, dan ES Rp 4,7 juta.

Masih ada satu orang pelaku, sebagai pemilik speed boat dan pompong atau alat transportasi laut, berinisial ZP masih diburu. Sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). ZP yang masih DPO, dapat upah Rp 5 juta sampai Rp 7 juta.

“Ada barang bukti yang diamankan dari kasus ini, berupa 1 unit speed boat, 1 unit pompong, 10 buah pelampung, paspor, HT, 2 unit sepeda motor, uang tunai Rp 14,7 juta dan 800 Ringgit Malaysia,” tutupnya.

Atas perbuatan iru, dua pelaku dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 jo Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun, dan denda Rp 600 juta. ***