JAKARTA - PM 108 Tahun 2017 anyar tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi online (taksol) yang sempat digugat akan segera diterbitkan. Aturan baru tersebut memuat revisi-revisi dari aturan sebelumnya yang digugat karena dinilai memberatkan para pengemudi taksol.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengungkapkan PM baru tersebut akan terbit bulan ini paling lambat tanggal 20 November.

"Pak menteri (Budi Karya Sumadi) minta dengan cepat menyelesaikan dan harapan beliau sekitar pertengahan November ini atau mungkin paling lambat tanggal 20 kita sudah bisa sosialisasi terhadap regulasi ini," kata Dirjen Budi di Kantornya, Jakarta, Rabu (7/11).Dia mengungkapkan, PM baru tersebut belum diputuskan akan diberi nomor berapa. Di dalam PM baru tersebut sudah dilengkapi dengan SPM (Standard Pelayanan Minimal) taksi online.

"Sehingga nanti di dalamnya sudah juga memuat menyangkut masalah bagaimana kondisi kendaraan, bagaimana pengemudinya dan juga terhadap aspek-aspek yang akan di dalamnya memuat terkait perlindungan menyangkut masalah keselamatan, keamanan, kenyamanan dari para penumpang," ujarnya.

Dia menjelaskan, PM baru tersebut sudah dilakukan uji publik di beberapa kota besar yaitu Makassar, Surabaya dan Medan.

"Dalam uji publik ini saya juga melibatkan perwakilan aliansi yang bergabung juga yang kita ajak kesana dan kita harapkan mereka bisa mengajak teman-temannya untuk menyampaikan bahwa inilah yang terbaik untuk kita semua," tutupnya.***