TELUKKUANTAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Dianto Mampanini menyatakan Pasar Modern tidak masuk dalam kategori tipe pasar yang ditetapkan Kementerian Perdagangan RI.

Hal itu dilontarkan Dianto saat menanggapi persoalan Pasar Modern Telukkuantan pada acara Coffee Morning, Kamis (5/12/2019) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kuansing.

"Kalau pemikiran saya, (Pasar Modern) itu hanya penamaan kegiatan pembangunan. Kalau kita tanyakan, sesungguhnya pasar itu ada tipe-nya dan setiap tipe ada standar. Kalau mengacu kesitu, saya tidak melihat (Pasar Modern) masuk tipe itu," ujar Dianto.

Dianto pun menyinggung perencanaan pembangunan Pasar Modern. Menurutnya, rancangan tidak mengacu pada tipe pasar yang telah ditetapkan kementerian. Jika mengacu pada pada tipe pasar, maka semua fasilitas harus ada.

"Artinya, saat merancang tidak mengacu pada tipe pasar yang telah ditetapkan kementerian. Maka, sebenarnya hanga penamaan saja," tegas Dianto.

Kemudian, Dianto mengisyaratkan agar Dinas Kopindag mengganti nama pasar tersebut.

"Supaya tidak menjadi pertanyaan berulang-ulang dari masyarakat, mungkin kita perlu juga ni Pak Kadis Pasar, apa nama sebagusnya. Karena kita lihat dari tipikal pasar, tidak masuk tipe-tipe yang ditetapkan kementerian," papar Sekda Dianto.***