PEKANBARU, GORIAU.COM - Sebanyak 8 partai politik (Parpol) di Riau dilaporkan Tim Akses Informasi ke Komisi Informasi (KI) Riau. Pasalanya, 8 parpol tersebut tidak memberikan laporan keuangan yang merupakan bagian dari informasi publik yang diajukan oleh Tim Akses Informasi yang ingin mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan parpol di Provinsi Riau.

Demikian disampaikan Triono Hadi selaku anggota dalam tim akses informasi, Selasa (12/5/2015). "Kami menempuh jalur penyelesaian sengketa di KI Riau terkait sengketa informasi dengan 8 parpol peserta Pemilu 2014. Kedelapan parpol tersebut adalah Golkar, Demokrat, Nasdem, PDIP, PAN, PPP, PKS dan Gerindra," kata Triono.

Dijelaskan Triono, Undang Undang (UU) No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi dan UU No 2 Tahun 2008 tentang kepartaian menyatakam, laporan keuangan parpol masuk dalam kategori informasi yang dapat diakes publik. Karena parpol adalah salah satu lembaga yang menerima dana publik dari negara, sudah selayaknya transparan dalam menginformasikan laporan keuangannya kepada publik. "Setiap warga negara berhak mengetahui pengelolaan uang partai yang berasal dari dana publik," terang Triono.

Dari uji akses informasi publik tersebut, Triono yang juga peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau menemukan komitmen parpol-parpol yang ada di Riau dalam menjalankan UU KIP masih rendah. "Pelayanan informasi publik parpol masih buruk dan tidak memiliki pejabat pelayanan informasi," jelas Triono.

Menurut peneliti ICW, Abdullah Dahlan, laporan keuangan parpol penting dilaporkan ke publik untuk membangun relasi yang sehat antara parpol dengan pemilih. "Pelaporan keuangan parpol penting karena institusi partai berkontribusi terhadap baik buruknya kinerja pemerintah. Karena untuk menjadi seorang pejabat publik, salurannya adalah melalui parpol," tandas Abdullah.(wdu)