SELATPANJANG, GORIAU.COM - Dinas terkait di Kabupaten Kepulauan Meranti diminta harus segera memanggil pengusaha atau penyedia jasa transportasi laut di Selatpanjang. Pasalnya kenaikan harga tiket sampai Rp55 ribu di Kota Sagu itu dinilai cacat hukum.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Yayasan Pejuang Meranti, Ramlan, ketika dihubungi wartawan, Rabu (19/11/2014) siang. Kata Ramlan, pemilik usaha transportasi laut itu memang harus dipanggil untuk meminta keterangan terkait menaikkan harga tiket tanpa ada koordinasi dari pihak pemda.
"Ini menyangkut kepentingan umum. Harusnya memang dibicarakan dulu baru ada ketetapan berapapun kenaikan itu, jangan dinaikkan sepihak. Itu artinya kenaikan harga di Meranti ilegal," kata Ramlan.
Kemudian, Ramlan juga meminta kepada pihak terkait agar segera memanggil pemilik transportasi laut ini untuk mempertanyakan kenaikan harga tiket itu berdasarkan keputusan apa.
"Panggil mereka secepatnya, biar ada keputusan tentang kenaikan harga tiket itu," tambah Ramlan.
Selain itu, kritikan ke pemerintah juga disampaikan Ramlan. Menurutnya, pemerintah di negeri ini tidak mau belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya. Dimana, kenaikan BBM selalu menimbulkan permasalahan, seperti naiknya harga tiket yang tidak sesuai ketentuan.
Menurutnya sebelum menaikkan harga BBM, Presiden harus mendudukkan dengan pelaku usaha untuk membuat kesepakatan, jika BBM tetap naik, maka berapa kenaikan di sektor usaha, seperti kenaikan harga tiket.
"Pemerintah kita tidak mau belajar. Harusnya ada kesepakatan jika BBM naik, maka berapa persen pelaku usaha boleh menaikkan tarif. Di situlah baru bisa memaksimalkan pengawasan. Tapi yang terjadi hari ini, kenaikan BBM itu menimbulkan banyak persoalan di sektor lain," tuturnya lagi. (zal)


