RENGAT, GORIAU.COM - Tuntutan 12 supir PT Multi Structure (MS) akhirnya terkabulkan. Pihak perusahaan menyetujui pembayaran gagi menjadi Rp1.500.000 perbulan atau naik dua kali lipat dari sebelumnya hanya Rp750.000 per bulan. Keputusan tersebut diperoleh setelah adanya mediasi oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pemkab Indragiri Hulu, Riau.

Kepala Dinsosnakertrans, Kuwat Widianto melalui Kasi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja (HIKP), Haji Ridwan, Senin (19/11/2012) mengatakan, tuntutan 12 orang supir yang bekerja sebagai pengangkut bahan material pengaspalan jalan di PT MS telah diselesaikan dengan kesepakatan secara tripartif antara pihak PT MS, supir dan Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu.

Hasil kesepakatan itu yakni, pihak PT MS bersedia memberikan gaji pokok sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Inhu sebesar Rp1.500.000 per bulan dari yang sebelumnya Rp750.000. Selanjutnya, PT MS sudah mendaftarkan pekerja termasuk supir ke PT Jamsostek sesuai dengan Kepmenaker nomor Kep.196/Men/1999.

''Karena jasa kontruksi PT MS membayarkan Jamsostek berdasarkan nilai kontrak kerja, bukan perorangan. Dalam hal tersebut yang dibayarkan adalah jaminan kematian dan kecelakaan kerja tidak termasuk jaminan hari tua,'' jelas H Ridwan.

Mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan PT MS sudah mengadakan kerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari Rengat pada sejak tanggal 1 Desember 2011. Tentang pelayanan perawatan dan pengobatan bagi karyawan proyek peningkatan kapasitas jalan.

Selain itu, pihak supir mengusulkan uang rotase dari pukul 16.00 wib ke atas dari sebelumnya Rp1.200 menjadi Rp1.500 per kilometer. Dalam hal ini PT MS akan memberi jawaban pada tanggal 21 November 2012.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam rapat risalah perundingan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara tripartif di Kantor Dinsosnakertrans pada tanggal 14 November 2012. ''Dalam pertemuan itu supir sudah menyepakati tidak ada tuntutan lagi menyangkut persoalan gaji pokok,'' jelasnya. (wsr)