JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam siaran parlemen yang dibaca, Sabtu (14/1/2023) menegaskan, Komisi II telah melakukan upaya nyata dalam memperjuangkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tapi revisi tidak bisa dilakukan oleh DPR sendirian.

"Untuk membahas undang-undang, menyusun undang-undang, apakah itu undang-undang baru, atau revisi undang-undang tidak bisa sendiri oleh DPR. Harus bersama-sama dengan pemerintah," jelas Doli sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Baca Juga: DPR Dorong Pemberitaan Lebih Cepat dan Akurat 

Baca Juga: DPR Minta Tindak Tegas Penjualan Daring Ilegal Obat dan Vitamin 

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menyarankan, agar aspirasi agar UU Desa direvisi juga disampaikan kepada pemerintah, tidak hanya ke DPR. Tohn DPR sudah menunjukkan komitmen dengan mengusulkan revisi UU Desa masuk prolegnas 2019 - 2024.

Sementara itu, para kepala desa dikabarkan akan menggelar aksi unjuk rasa menuntut kejelasan revisi UU Desa pada 17 Januari 2023 mendatang.

Baca Juga: Media Sosial DPR RI Dinobatkan sebagai yang Paling Aktif 

Baca Juga: DPR Siap Awasi 5 Hal, Termasuk Pemilu 

Sebelumnya, Kamis (12/1/2023), DPP Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia dan KADES Indonesia Bersatu menyampaikan aspirasi ke Komisi II DP RI agar UU Desa direvisi. Beberapa tuntutan para kepala desa terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 adalah terkait dengan masa jabatan kepala desa, moratorium pemilihan kepala desa, pejabat pelaksana yang ditugaskan, hingga permasalahan dana desa.***