PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa kepala daerah boleh-boleh saja untuk melakukan kampanye dan menyatakan dukungan kepada calon presiden (Capres) tertentu.

Demikian disampaikan oleh Mendagri saat dimintai tanggapan terkait aksi kepala daerah di Riau beberapa waktu lalu yang telah mendeklarasikan dukungan kepada salah satu capres dalam Pilpres 2019.

"Kepala daerah kan wakil partai politik, boleh dong, berhak kok mengajukan kampanye," kata Mendagri di Rumbai, Pekanbaru, Riau, Rabu (6/3/2019).

Dengan catatan, tegas Tjahjo, kepala daerah yang menjadi wakil parpol tersebut harus mengajukan cuti kampanye dan dilarang menggunakan fasilitas negara.

"Sepanjang mereka cuti dan sesuai ketentuan Undang-Undang tidak masalah. Ketika cuti juga tidak boleh menggunakan aset, uang maupun fasilitas negara," tukasnya. ***