PEKANBARU, GORIAU.COM - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) diusulkan bakal diganti menjadi badan usaha milik negara (BUMN) khusus yang menangani kegiatan hulu migas. Namun, peran BUMN khusus pengganti SKK Migas tersebut tidak berfungsi sebagai operator atau regulator.

''Diganti SKK Migas menjadi BUMN khusus untuk menjawab ketimpangan pada UU Migas 22/2001 yang seolah-olah menyejajarkan negara dengan korporasi. Jadi peran B to B (business to business) akan dilakoni BUMN SKK Migas,'' kata anggota Komisi VII DPR Arsyadjuliandi Rachman atau akrab dipanggil Andi Rahman dalam dialog Migas Riau di Kampus Universitas Riau Jalan Patimura Pekanbaru, Senin (23/12/2013).

Andi yang juga baru saja ditetapkan sebagai Wakil Gubernur Riau terpilih berpasangan dengan Annas Maamun pada Pemilu Kada Riau beberapa waktu lalu menjelaskan hal itu akan menjadi pergantian untuk ketiga kali wujud lembaga penanganan hulu migas setelah BP Migas dan SKK Migas. ''Kami di Komisi VII sudah menggodok itu di draf usulan revisi UU Migas terbaru. Tapi masih perlu masukan usulan lain dari pemerintah, kalangan dunia usaha, dan masyarakat," jelasnya.

Menurut Andi, Komisi VII DPR sangat memahami tuntutan luas dari masyarakat yang menginginkan percepatan revisi UU Migas 22/2001. UU Migas dianggap lebih menguntungkan para korporasi asing yang selama ini merupakan pihak mayoritas yang menikmati menjadi kontraktor migas di Tanah Air.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau Doktor Firdaus menyoroti sejumlah pasal karet di UU Migas 22/2001 yang dinilai sangat merugikan bangsa Indonesia. Contohnya, Pasal 6 yang menganggap kontraktor migas berkedudukan sejajar dengan negara dalam hak pengelolaan migas. ***