PEKANBARU - Sidang ke-3 terkait kasus korupsi proyek jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, sejumlah pimpinan DPRD Bengkalis pada saat perkara ini terjadi, akan dihadirkan di persidangan.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, pada hari Kamis (9/7/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Katua DPRD Provinsi Riau, Indra Gunawan Eet, Heru Wahyudi, Abdul Kadir, dan Zulhelmi yang mana pada persidangan sebelumnya disebut-sebut sebagai penerima uang 'ketok palu'.

Kemudian saksi ke 5 yang dihadirkan adalah Syahrul Ramadhan, ialah seorang yang dipercayakan mantan ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Jamal Abdillah, untuk memberikan uang ketuk palu kepada setiap anggota DPRD di Bengkalis pada saat itu.

Berbeda dengan sebelumnya, kali ini Amril Mukminin mengikuti sidang secara online di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, karena permintaannya untuk pindah tahanan dikabulkan majelis hakim. Sementara Majelis Hakim yang diketuai oleh Lilin Herlina berada di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tony Frengky Pangaribuan dan Feby Dwi Andospendi berada di Kantor Merah Putih KPK di Jakarta.

"Besok kita akan menghadirkan 5 orang saksi pada perkara Amril Mukminin, diantaranya Indra Gunawan, Zulhelmi, Heru Wahyudi, Abdul Kadir, dan Syahrul Ramadhan," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi GoRiau, Rabu (8/7/2020) malam.

Untuk diketahui, Amril Mukminin didakwa Jaksa pada KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Jumlahnya beragam. Ada yang Rp5,2 miliar, dan ada juga sebanyak Rp23,6 miliar lebih.

Uang Rp5,2 miliar, berasal dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning. Sedangkan uang Rp23,6 miliar lebih itu, dari 2 orang pengusaha sawit. Uang dari pengusaha sawit itu diterima Amril melalui istrinya, Kasmarni. Ada yang dalam bentuk tunai, maupun transfer.

Pada persidangan sebelumnya juga terungkap kalau Amril Mukminin juga menerima uang ‘ketok palu’ pengesahan RAPBD Kabupaten Bengkalis TA 2013. Dalam RAPBD yang disahkan tahun 2012 itu, terdapat rencana pengerjaan 6 paket kegiatan multiyears, termasuk proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning.

Adapun uang tersebut diterimanya langsung dari Jamal Abdillah yang kala itu menjabat Ketua DPRD Bengkalis. Selain itu, dia juga menerima uang dari Firzal Fudhoil, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bengkalis periode 2008-2014. Adapun totalnya mencapai Rp100 juta.

Baik Jamal Abdillah maupun Firzal Fudhoil dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang berlangsung secara virtual itu. Selain dua nama tersebut, juga terdapat seorang saksi lainnya. Dia adalah Abdulrahman Atan, yang juga merupakan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014.

Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***