PEKANBARU, GORIAU.COM - Dua terdakwa korupsi dana asuransi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) PT Aru Jasa Raharja Dumai senilai Rp1,3 miliar, Alamsyah dan Yandri, Selasa (4/12/2012), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Sidang yang dipimpin majelis hakim Pasti Tarigan SH ini, dengan agenda mendengarkan dakwaan yang dibacakan Dedi SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai.

Dalam dakwaannya, JPU memaparkan, kasus korupsi yang dilakukan kedua terdakwa ini terjadi sekitar Bulan September 2005 hingga Desember 2009 lalu. Ketika itu, Zulkarnaen dibantu Roni (terdakwa dalam kasus yang sama) bertugas menerima uang pendapatan pokok denda SWDKLLJ dan menyetorkannya ke rekening PT Aru Jasa Raharja setiap harinya.

Kedua terdakwa bertugas membuat laporan dari Roni dan Zulkarnaen dan kemudian menyetorkannya ke Bank Riau-Kepri Cabang Dumai. "Akan tetapi, terdakwa justru tidak menyetorkan keseluruhan dana yang diterima dari pemilik kendaraan yang membayar pajak," sebut jaksa.

Dikatakan JPU, Kedua terdakwa memanipulasi data bukti setoran pajak dengan membuat laporan fiktif. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, terdapat selisih dana yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.308.703.400. Dengan rinciannya, Tahun 2005 seharusnya dana SWDKLLJ itu diterima sebesar Rp660 juta. Oleh terdakwa lalu melaporkannya sebesar Rp640 juta. Sehingga, ada selisih dana sebesar Rp20 juta.

Kemudian Tahun 2006, seharusnya dana yang diterima sebanyak Rp2 miliar lebih, tetapi terdakwa melaporkannya hanya Rp1,7 miliar lebih. Akibatnya, terjadi selisih dana sebesar Rp253 juta lebih. Selanjutnya di tahun 2007, penerimaan denda SWDKLLJ itu semestinya sebesar Rp2,2 miliar lebih, tetapi terdakwa melaporkannya sebesar Rp1,9 miliar. Selisih angkanya mencapai Rp233 juta.

Lalu, pada Tahun 2008 penerimaan dana SWDKLLJ itu seharusnya sebesar Rp3,7 miliar. Namun terdakwa membuat laporan menjadi Rp3,3 miliar saja. Akibatnya, ada terjadi selisih setoran dana sebesar Rp400 juta. Terakhir, pada Tahun 2009, penerimaan dana SWDKLLJ itu seharusnya sebesar Rp4,6 miliar lebih. Akan tetapi hanya melaporkannya sebesar Rp4,2 miliar lebih. Sehingga, ditemukan selisih dana sebesar Rp387 juta lebih.

Atas perbuatan kedua terdakwa itu, JPU menjeratnya dengan pasal 2 dan 3 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 KUHP.

Atas dakwaan jaksa itu, kedua terdakwa mengaku mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan. Majelis hakim kemudian menunda sidang ini Jumat (14/12/2012) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (rpc)