JAKARTA – Upaya pengusutan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama memasuki babak krusial setelah terungkapnya dugaan penghilangan dokumen penting saat penggeledahan di kantor Maktour Travel. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bergerak lincah mencari bukti pembanding di luar internal perusahaan.

Hudi menilai, tindakan menghilangkan barang bukti yang diduga dilakukan atas perintah Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, merupakan bentuk perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang nyata. Untuk mematahkan skenario tersebut, KPK disarankan mencocokkan data jemaah melalui manifes penerbangan di bandara.

"Bila dari pihak yang bersangkutan sudah dihilangkan, dapat dicek dari pihak sebelah atau pihak bandara terkait jumlah peserta dan lain-lain. KPK seyogyanya segera menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Hudi, Senin (9/2/2026).

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya informasi mengenai dugaan perintah dari petinggi Maktour kepada stafnya untuk memusnahkan dokumen saat penggeledahan pada Agustus 2025 lalu. Salah satu yang raib adalah manifes berisi daftar biro travel nomor 1 hingga 107 yang diduga kuat memuat rincian kuota haji jatah Maktour.

"Dugaan penghilangan barang bukti ya dilakukan oleh pihak-pihak MK Tour. Tentu petingginya begitu," ungkap Budi.

Kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun ini menyeret sejumlah nama besar. KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menag, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur yang diduga berperan sebagai koordinator pembagian kuota haji khusus ke berbagai travel, telah masuk dalam daftar cegah ke luar negeri.

Konstruksi perkara ini bermula dari penyimpangan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2023–2024. Alih-alih diprioritaskan untuk haji reguler guna memangkas antrean panjang, kuota tersebut justru dibagi rata 50 persen ke haji khusus melalui biro travel. Praktik ini diduga diwarnai setoran kickback kepada oknum di Kementerian Agama.***