TELUKKUANTAN - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra menerbitkan peraturan bupati (Perbup) nomor 36 tahun 2021 tentang tata cara berpakaian untuk aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Salah satu poin mengatur penggunaan batik lokal oleh para ASN dan tenaga honorer.

Menurut Pj Sekda Kuansing, Agusmandar, Perbup tersebut mulai berlaku sejak hari ini. Dimana, untuk hari Senin dan Selasa, para ASN mengenakan pakaian dinas harian (PDH) khaki, sedangkan perempuan ditambah jilbab warna kuning mustard.

"Untuk hari Rabu, mengenakan PDH hitam putih dan perempuan jilbabnya warna pink salem," kata Agusmandar, Senin (13/9/2021) pagi di Telukkuantan.

Untuk pakaian batik, lanjut Agusmandar, akan dikenakan setiap hari Kamis. Bagi ASN perempuan, jilbab menyesuaikan dengan baju batik yang dikenakannya. Kemudian, hari Jumat mengenakan baju melayu lengkap.

"Batik yang dikenakan itu batik lokal, batik khas Kuansing," ujar Agusmandar.

Sedangkan untuk tenaga honorer, setiap Senin hingga Rabu diwajibkan mengenakan PDH hitam putih, bagi perempuan mengenakan jilbab pink salem. Sedangkan pada Kamis hingga Jumat, pakaiannya menyesuaikan dengan ASN.

"Untuk instansi lain, mengenakan pakaian khusus juga sudah diatur. Nanti, surat ini akan diedarkan ke masing-masing instansi," kata Agusmandar.

Sementara itu, Bupati Kuansing, Andi Putra menyatakan pemakaian batik khas Kuansing oleh ASN merupakan gerakan cinta produk lokal. Selain itu, juga menghidupkan gairah ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Ada rasa bangga ketika kita mengenakan batik sendiri, masyarakat Kuansing harus mempopulerkan batik lokal ini, sehingga batik Kuansing bisa dikenal lebih luas. Jika batik Kuansing sudah populer, maka permintaan akan meningkat. Dengan demikian, perekonomian masyarakat akan bangkit," kata Andi Putra.***