GOWA -- Tim Antibandit dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa menangkap seorang pria berinisial DK, karena menggauli (menyetubuhi) adik iparnya.

Dikutip dari Inews.id, pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Saat ditangkap, pelaku sempat mengelak. Namun akhirnya dia mengaku menyetubuhi korban berkali-kali hingga kini hamil lima bulan.

''Kami menerima laporan keluarga korban dan langsung melakukan penangkapan. Pelaku ini bersetubuh dengan adik iparnya yang kini hamil. Kami amankan pelaku sekaligus mengantisipasi keributan di kampung tempat tinggal mereka,'' ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir, Rabu (17/2/2021) malam.

Dalam laporan, korban RA mengadukan perbuatan kakak iparnya yang sejak September 2020 telah menyetubuhi dirinya. PerbuatanĀ  bejat itu sudah berulang kali dilakukan pelaku saat istrinya menolak berhubungan badan.

Saat ini kasus pencabulan kakak terhadap adik iparnya ini sudah dalam penanganan Unit PPA Polres Gowa. Pelaku diamankan untuk kepentingan penyelidikan.***