RENGAT - Setelah menang atas gugatan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum Charfios Anwar, tersangka korupsi pembangunan tower internet (wifi) pada 19 desa di Kecamatan Rakit Kulim, Kajari Indragiri Hulu, Riau kembali digugat praperadilan.

Kali ini gugatan itu datang dari, Satar Hakim, tersangka tindak pidana korupsi atas penerbitan surat tanah diatas kawasan hutan dan melakukan praktek jual beli lahan yang berstatus kawasan hutan, tepatnya di Desa Usul, Kecamatan Batang Gangsal, Inhu.

Melalui kuasa hukumnya, beberapa poin yang dipraperadilan tersangka yaitu, terkait proses penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan 1 unit mobil milik tersangka oleh penyidik Kejari Inhu.

Dalam gugatannya, semua proses yang dilakukan penyidik dinilai tidak prosedur dan tidak dilengkapi fakta-fakta yang jelas.

Menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum tersangka, Tim Kuasa Kajari Inhu mengaku siap menghadapi gugatan itu.

"Kita sudah mempersiapkan segala sesuatunya. Besok, agendanya duplik dari kita selaku kuasa Kajari," kata Kajari Inhu, Supardi SH melalui Kasi Intelijen, Nugroho WP SH, menjawab GoRiau.com, Kamis (15/6/2017).

Untuk diketahui sebut Nugroho, semua tahapan yang dilakukan oleh tim penyidik, mulai dari penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan aset tersangka itu sudah sudah sesuai prosedur.

"Dengan demikian, tidak ada yang harus dipermasalahkan. Namun, jika tersangka mengajukan praperadilan, itu merupakan haknya," tegasnya.

Ketika GoRiau.com mengkonfirmasi terkait adanya penambahan tersangka dalam kasus itu, dengan tegas Nugroho, mengaku bakal ada tersangka lain. "Tunggu saja perkembangan penyidikan yang akan kami lakukan, besar kemungkinan tersangkanya tidak hanya Satar Hakim," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satar Hakim selaku mantan Kades Desa Usul periode 2007-2013 itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Inhu sejak, Jumat (19/5/2017).

Begitu menyandang status tersangka, Satar Hakim langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Rengat, Jalan Raya Pematang Reba - Pekan Heran. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2, 3 jo pasal 18 dan pasal 55 UU RI No 31 tahun 1999 dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.(Jef)