PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar resmi melantik Masrul Kasmy sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, pada Jumat (12/3/2021) di Balai Serindit, Gedung Daerah Provinsi Riau.

Masrul Kasmy dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden, X.821/07/SC, tanggal 9 Maret 2021, tentang persetujuan pengangkat dan pelantikan Penjabat Sekretaris daerah Provinsi Riau.

“Sesuai dengan peraturan Presiden, jabatan yang dipegang oleh Masrul Kasmy ini, hanya selama 6 bulan. Selanjutya Pemprov Riau menunggu persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara, untuk pembentukan asesment calon Sekdaprov Riau,” ujar Gubri Syamsuar.

Ditegaskan Gubri, dalam menjalankan tugas sebagai Pj Sekdaprov Riau, Masrul Kasmy, harus bisa menjalin komunikasi dengan Forum Komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), dan stakholder lainnya. Sekda mempunyai peran dalam menjalankan roda pemerintahan terutama di jajaran pegawai dilingkungan Pemprov Riau.

“Jabatan Sekretaris Daerah memiliki tugas yang strategis dalam mengharmonisasikan, dan menjalin komunikasi kebijakan Gubernur Riau sebagai kepala daerah. Mengkomunikasikan antara legislatif dan eksekutif, dan juga membina hubungan yang baik dengan Forkopimda, serta semua stakholder lainnya. Sekretaris daerah merupakan motor penggerak bagi pemerintah daerah,” kata Gubri.

Terkait dengan pergerakan roda organisasi di lingkungan Pemprov Riau, terutama bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menjalankan kegiatan, Gubri mengatakan, kegiatan yang belum jalan tersebut karen adanya perubahan aplikasi. Sehingga semua kegiatan yang menggunakan APBD harus menggunakan aplikasi.

“Ini sebenarnya keterlambatan ini adanya perubahan sistem aplikasiya. Jadi lambatnya itu bukan karen dari staf kita, tapi karena adanya aplikasi baru yang sekarang harus dilaksanakan. Dan semua yang berkaitan dengan uang sekarang tidak boleh diterima secara tunai,” kata Gubri. ***