PELALAWAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan menilai penerapan Peraturan Daerah (Perda) Maghrib Mengaji belum terlihat maksimal. Dinas terkait diminta untuk bekerja serius.

"Untuk tahun pertama memang baru di tingkat kecamatan. Mestinya tahun 2018, sudah masuk ke 118 desa dan kelurahan di Pelalawan," kata H Abdullah, usai menerima kunjungan anggota dewan asal Kabupaten Pasaman, Rabu (11/4/2018).

Perda Maghrib Mengaji diterapkan sejak tahun 2017 lalu. Pada tahun pertama penerapan Perda ini, masih perlu dilakukan peningkatan terhadap pelaksanaannya di lapangan.

"Sejak di Perdakan dan diterapkan tahun lalu, kini sudah masuk tahun kedua. Jadi tahun 2018 diharapkan ada peningkatan pelaksanaan di lapangan," tandas Abdullah.

Politisi PKS ini meminta kepada Dinas terkait untuk lebih memasifkan pelaksanaan Perda Maghrib Mengaji.

"Tentu, kita berharap dinas terkait lebih memasifkan Maghrib Mengaji di lapangan. Hal-hal yang menjadi kendala agar dapat dikomunikasikan dengan DPRD," imbaunya.

Terkait kunjungan anggota DPRD Kabupaten Pasaman, karena dilihat Kabupaten Pelalawan telah terlebih dahulu menerapkan Perda Maghrib Mengaji.

"Mereka melihat kita sudah menerapkan dan melaksanakan Perda ini. Makanya mereka melakukan studi banding kesini untuk mengetahui lebih jauh soal penerapan Perda ini," pungkas Abdullah, kepada GoRiau.com.***