PEKANBARU - Ketua Serikat Pedagang Plaza Sukaramai Al Asri mengungkapkan, adanya pungutan ilegal sebesar Rp250 ribu untuk biaya listrik dan Rp 500 ribu untuk biaya Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang selama ini diduga dilakukan oleh PT Makmur Papan Permata (MPP).

Padahal, sesuai adendum 2016, TPS yang berlokasi di Jalan Hos Cokroaminoto itu disediakan oleh PT MPP untuk pedagang korban kebakaran Plaza Sukaramai, tanpa biaya sewa.

"Sesuai adendum tahun 2016, TPS itu merupakan tanggung jawab PT MPP, disediakan untuk pedagang yang menjadi korban kebakaran di Plaza Sukaramai. Ternyata, ada terjadi dipungut biaya, kita ada kwitansinya, Rp250 ribu untuk listrik dan Rp500 ribu untuk TPS," ujar Al Asri saat penertiban TPS kemarin.

Menurutnya, pihak MPP juga menyewakan TPS yang dibangun kepada penyewa.

"PT MPP juga punya kios, tempat yang disewakan bagus-bagus," terangnya.

Asri juga menegaskan pihaknya tidak menolak penertiban. Akan tetapi ia menyayangkan banyak pedagang yang tidak mendapatkan surat peringatan lebih dahulu.

"Kami tidak menolak relokasi, tetapi tolong dipindahkan ketempat yang sesuai. Kemudian, seharusnya pemilik TPS dihubungi dahulu, ini banyak yang belum mendapatkan surat peringatan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Cabang PT MPP Suryanto menyatakan bahwa persoalan TPS sudah selesai sejak beberapa waktu lalu. Ia juga mengatakan bahwa surat peringatan sudah diberikan kepada pedagang yang akan direlokasi.

"Persoalan TPS sudah kita selesaikan di pengadilan. Kita juga sudah menyampaikan kepada pedagang dan berikan tenggat waktu," paparnya.

Terkait adanya TPS yang sengaja disewakan oleh pihak MPP, Suryanto mengatakan hal itu merupakan hak pengelola.

"Wajar dong, Hak pengelola itu MPP, saya tau ini mereka yang buat TPS ilegal. Apa pun dikutip sama mereka,"ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 44 Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Jalan Hos Cokroaminoto akan dibongkar, karena perluasan pembangunan Sukaramai Trade Center (STC) atau Plaza Sukaramai. Setelah sebelumnya tim percepatan pembangunan STC mengunjungi dan mensosialisasikan penertiban, Kamis ini, (21/11/2019) tim Satpol PP melakukan pembongkaran TPS tersebut.***