PEKANBARU - Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau kembali jadi target Polisi untuk memburu para pelaku pengedar narkoba yang kerap mengedarkan barang haramnya di Kota Bertuah.

Dan lagi-lagi, upaya Satuan Reserse (Satres) Narkoba menyasar 'Kampung Narkoba' itu membuahkan hasil, seorang bandar dan dua kaki tangannya berhasil dibekuk tanpa perlawanan, 27 paket narkoba jenis sabu pun berhasil disita.

Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddi Herman melalui Kanit Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Noki Loviko menuturkan, bandar narkoba yang dibekuk merupakan seorang wanita berinisial AL.

"Sedangkan dua rekannya berinisial Ed dan He," ucapnya. Kanit melanjutkan, pengungkapan bandar narkoba berikut dengan 27 paket sabu siap edar tersebut, bermula dari mendapat informasi jika rumah tersangka AL dicurigai kerap menjadi tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkoba.

"Dari sana, Selasa (5/12/3017) sekitar pukul 16.30 WIB kita langsung melakukan penyelidikan ke TKP. Benar saja, saat kita lakukan penggrebekan, ditemukan puluhan paket narkoba jenis sabu," terangnya.

"Dari tangan tersangka AL kita aman sebanyak 26 paket sabu siap edar dengan berat kotor enam gram. Sedangkan dari tangan Ed diamankan satu paket sabu. Ketiganya kini diamankan di Polresta Pekanbaru," tambahnya.

Masih kata Kanit, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan mendalam terhadap ketiga tersangka, khususnya tersangka AL untuk membongkar jaringan maupun pemasok sabu tersebut kepada AL.

"Kita masih dalam pengembangan untuk mencari tahu pemasok dan bandar besarnya. Ketiga tersangka dijerat pasal 114 jo 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.***