CILACAP -- Aparat Polres Cilacap, Jawa Timur, menangkap seorang pria berinisial WG, karena mencabuli gadis remaja yang merupakan tetangganya.

Pegawai salon itu mencabuli gadis yang masih duduk di bangku SMP tersebut ketika korban sendirian di rumah karena orang tuanya pergi bekerja.

Dikutip dari inews.id, Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mengancam korban menggunakan pisau jika korban bila menolak melayaninya.

''Pelaku ditangkap setelah orang tua korban melapor ke polisi,'' kata Leganek, Senin (13/9/2021).

Leganek menambahkan, dari hasil pemeriksaan, aksi dilakukan saat korban yang masih duduk di bangku SMP ini sedang sendirian di rumah.

''Pelaku ini rumahnya bersebelahan dengan rumah orang tua korban,'' katanya.

Dia melanjutkan, pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah korban yang dalam keadaan sepi karena ditinggal orang tuanya bekerja.

''Pelaku mengancam korban dengan pisau, karena takut korban akhirnya menuruti kemauan pelaku,'' kata dia.

Sementara itu WG mengaku baru dua kali mencabuli korban. Meski begitu, polisi tak percaya begitu saja.

''Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lainnya,'' kata Leganek Mawardi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.***