JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI memutuskan memberhentikan sementara dua anggota DPD RI yaitu Maimanah Umar dan Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas. Putusan itu disampaikan Ketua BK DPD, Mervin S Komber, dalam rapat paripurna DPD RI, Kamis (20/12/2018).

Seperti diketahui, Maimanah Umar merupakan senator dari daerah pemilihan Riau. Maimanah tergolong politisi yang sudah berpengalaman dan sudah beberapa kali menjadi anggota DPD RI.

"Diberhentikan sementara, prosesnya pertama dari sidang etik, kemudian sidang BK, lalu disampaikan dalam Paripurna, tadi siang," ujar Mervin kepada Tribunnews sebagaimana dikutip GoRiau.com, Kamis, (20/12/2018).

Mervin mengatakan keputusan tersebut diambil lantaran GKR Hemas lebih dari 6 kali tidak mengikuti sidang Paripurna DPD. Berdasarkan Tata Tertib MPR, DPR, DPRD, dan DPD, ketidakhadiran dengan jumlah lebih dari enam kali dianggap tidak aktif.

"Kita sudah beri sanksi ringan berupa teguran namun tidak ada perbaikan lalu sedang, kemudian berat," katanya.

Kasus yang menimpa GKR Hemas dan Maimanah Umar tersebut menurut Mervin bukan untuk pertama kali ini saja. Sebelumnya ada sejumlah senator mengalami hal serupa. Hanya saja mereka meminta maaf, sehingga kemudian statusnya aktif kembali.

"Ini dilakukan untuk penegakan disiplin dan aturan, serta memperbaiki citra lembaga," pungkasnya.

Status pemberhentian tersebut menurut Mervin, bisa dipulihkan dengan sejumlah syarat. Pertama harus meminta maaf melalui satu media lokal tempat ia dipilih dan nasional. Permintaan maaf juga harus disampaikan dalam sidang Paripurna DPD.

"Kalau dalam reses minta maaf dan menjelaskan ketidakhadirannya tersebut maka bisa dipulihkan. Namun, apabila tidak ya bisa diproses kembali untuk kemudian diberhentikan tetap," katanya. ***