PANGKALANKERINCI - Pelaku pencabulan anak di bawah umur, RL (22) akhirnya berhasil diciduk jajaran Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau setelah buron selama beberapa bulan.

RL diketahui sebagai warga Jorong Koto Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang ditangkap petugas di Sungai Tambang Kanagarian Kampur, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Rabu (28/12/2016) sekira jam 13.30 WIB.

"Pelaku sempat buron. Sehingga dilakukan pengejaran sampai ke Sumater Barat," kata Paur Humas Polres Pelalawan, Brigadir Very Firmansyah kepada GoRiau.com (GoNews Group), Kamis (29/12/2016) pagi.

Diterangkannya, dalam pengejaran tersebut Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ali Hardi memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Nazaruddin bersama 3 anggotanya untuk melakukan penyelidikan ke Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

"Disana dilakukan koordinasi bersama Polres Sijunjung dalam hal perkara ini," jelas Very.

Lanjutnya, pada saat melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka RL, tim mendapatkan informasi tentang keberadaannya.

"Akirnya tersangka RL ditangkap di salah satu konter HP miliknya di Sungai tambang Kanagarian Kampur, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung," ungkapnya.

Baca Juga: Wanita Hamil Ini Alami KDRT dan Tak Diberi Nafkah Suami, Mertua Turut Campur Pulangkan ke Orangtuanya

Informasi yang dihimpun, RL ditangkap pihak kepolisian karena telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dasar penangkapan terhadap tersangka adalah Laporan Polisi tanggal 24 Agustus 2016.

Baca Juga: Orantua Curiga Perut Anak Gadisnya yang Masih SMP Terlihat Membesar, Ternyata Si Bocah Hamil

Kejadian diketahui saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban IK oleh tantenya, karena melihat ada kejanggalan terhadap ponakannya yang tidak selera makan, sering termenung dan suka menyendiri.

"Setelah dicek di tempat prakteknya, ternyata ika sudah positif hamil. Hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Kuras," tandas Paur Humas, Very Firmasyah.*** #PELALAWAN