PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru akhirnya melakukan eksekusi terhadap bangunan kost 70 pintu yang berada di Jalan Puyuh, Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru karena melanggar izin yang diterbitkan. Pembongkaran secara paksa dilakukan setelah pemerintah memberi tenggang waktu kepada pemilik.

"Namun, hingga hari yang ditentukan pemilik tidak mengindahkan arahan kami," ujar Plt. Kasatpol PP PekanbarU, Azharisman Rozie saat dijumpai GoRiau.com, Sabtu (24/5/2014) di lokasi. Rozie bersama tim yustisi memimpin operasi ini.

Dikatakan Rozie, Satpol PP yang turun sekitar tiga pleton dengan back up Polresta Pekanbaru, Dishub Pekanbaru, Kodim, Damkar dan tim dokter. "Totalnya ada sekitar 140 orang," katanya.

Pembongkaran kost 70 pintu kata Rozie, sebelumnya sudah dikaji oleh tim ahli. Untuk pemotongan, hanya bagian yang menyalahi izin saja. Sementara, bagian yang sudah sesuai dengan izin itu tetap dibiarkan.

Untuk hari ini, Satpol PP hanya membersihkan bagian-bagian kayu di lantai atasnya. "Untuk pemotongan, itu akan kami lakukan pada Senin (26/5/2014)," kata Rozie.

Sebelumnya, Satpol PP Pekanbaru berencana akan membongkar kost 70 pintu pada Kamis lalu. Namun, karena masih perlu persiapan yang matang, eksekusi baru dilaksanakan hari ini.(san)