BENGKALIS, GORIAU.COM - Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis  sudan turun meninjau sumur bor warga yang mengeluarkan gas yang mudah terbakar di RT 06, RW 03, Dusun Mertas Indah, Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Saat tim BLH sampai di lokasi, gas tersebut sudah tak aktif atau tak lagi menyemburkan gas, karena lobang bekas sumur bor itu sudah disiram dan isi penuh dengan air.

Hal ini dikatakan Kepala Badan Lingkungan hidup (BLH) Kabupaten Bengkalis, Arman AA didampingi staf Bidang Penanggulangan dan Pengawasan BLH Bengkalis, Agus Susanto, Rabu (30/10).Kendati gasnya sudah tak menyembur, ia tetap mengingatkan warga akan tidak membuat sumur bor sembarangan dan jika membuat sumur bor agar tidak terlalu dalam. Sebab, dikhawatrikan kejadian serupa akan terulang.

Menurut Agus, diketahuinya gas yang menyembur dari lobang sumur bor yang tengah kerjakan itu, karena kedalamannya sudah mencapai 40 meter dan itu dilakukan secara manual tanpa melibatkan tenaga ahli tahu dengan peta geologi daerah itu.

Agus mengungkapkan, aturan untuk membuat sumur bor pedomannya adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 1451/K/10?ESDM/2000 tentang pengeboran bawah tanah.

Ia berharap agar Pemen ESDM itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah tentang penggunana air bawah tanah atau sumur bor yang saat ini ranperdanya masih dalam pembahasan.

''Ke depan akan ada Perda yang mengatur tentang penggunaan air bawah tanah atau sumur bor,'' ujar Agus.jfk