TEMBILAHAN – JN, ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek KSKP Tembilahan di rumahnya, di Jalan Prof M Yamin, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu disita dari pria berusia 33 tahun tersebut. JN diduga sebagai bandar narkoba.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti 4 paket besar, 3 paket sedang dan 4 paket kecil sabu.

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan SIk melalui Kapolsek KSKP Tembilahan, Iptu Ridwan, Sabtu (28/5/2022) menyebutkan, barang bukti lainnya yang turut disita berupa gunting, 15 lembar plastik klip, 10 rol plastik dan 1 telepon seluler.

Kemudian pelaku bersama barang bukti digelandang ke Mapolsek KSKP Tembilahan guna penyidikkan lebih lanjut.

Menurut Iptu Ridwan, penangkapan JN bermula adanya informasi warga terkait adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Untuk memastikannya, kami melakukan penyelidikkan di sekitar TKP, ternyata benar pelaku telah melakukan penyalahgunaan narkoba," ucapnya.

Tak ingin berlama-lama, pelaku pun langsung diamankan saat sedang santai di dalam rumah. Penggeledahan disaksikan ketua RT dan warga setempat.

Petugas menemukan 7 paket sabu yang dibungkus plastik bening. Kemudian petugas kembali menemukan 1 paket besar sabu di samping dinding ruko yang disimpan pelaku.

"Tersangka kami bawa ke Mapolsek untuk dilakukan penyidikan, dan dari hasil interogasi, tersangka masih menyimpan barang bukti di Jalan Pelajar, Tembilahan," beber Iptu Ridwan.

Disana, lanjut dia, petugas kembali menemukan 3 paket besar sabu yang disimpan di dalam tanah.

"Hasil penimbangan barang bukti, berat bersih sabu 359 gram dan pelaku diancam dengan Pasal 114 (ayat 2) jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutup Iptu Ridwan, kepada GoRiau.com. ***