PEKANBARU, GORIAU.COM - Konflik lahan di Danau Lancang antara masyarakat dan PT Raka sulit diselesaikan selama persoalan tata batas antara Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu tidak tuntas. Kedua belah pihak memegang izin kepemilikan dari kabupaten yang berbeda.

Ketua Komisi A DPRD Riau H Masnur SH kepada wartawan, Kamis (4/10/2012) mengatakan, kedua kabupaten harus duduk semeja untuk membahas tata batas dan turun ke lapangan menyelesaikannya.

''Perusahaan mengantongi kepemilikan lewat administrasi Pemkab Rokan Hulu, sedang masyarakat pegang surat tanah dengan administrasi di Kampar. Jadi konflik tak akan pernah padam selama tata batas kabupaten tidak tuntas,'' ujar politisi Golkar ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, konflik lahan yang terjadi antara Warga Desa Danau Lancang, Tapung Hulu, Kabupaten Kampar dengan PT Riau Agung Karya Abadi (PT RAKA), yang berujung bentrok.

Sabtu (28/7/2012) lalu, ratusan warga atas nama Desa Danau Lancang menyerang mess karyawan PT RAKA. Massa membakar mess dan sejumlah alat berat.

Kemarahan warga itu dipicu, atas tindakan PT RAKA yang tetap memanen sawit di atas lahan konflik seluas 1.400 hektar, yang sejauh ini masih dalam status quo. Namun aksi warga itu, berhasil diredam oleh Anggora Brimobda Polda Riau. (nti)